Wednesday 13 April 2011

TEKNIK PRA-PANDUAN CATATAN LAPANGAN

Download Tekhnik PRA untuk Catatan Lapangan.

TES CPNS 2011

Tes CPNS terbaru download disini TES CPNS 2011

LFA

L F A
Baca selengkapnya...download...disini www.ziddu.com/download/14590400/LFA_manual.pdf.html

METODE PRA. Pengantar

Bagaimanakah Metode PRA itu?
Selengkapnya....www.ziddu.com/download/14590401/PRA_pengantar.pdf.html

RPJMDES KARANG-KARANGAN


PROFIL DESA
                                                                                     
A.       LEGENDA DAN SEJARAH PEMBANGUNAN DESA

Pada saat terbentuknya Desa Karang Karangan berada dalam wilayah Kecamatan Bua Ponrang Kabupaten Luwu yang dipimpin Kepala Desa H.Muhare Dg. Palawa. Seiring dengan perkembangan wilayah Desa Karang Karangan dimekarkan menjadi dua desa yakni Desa Lare-lare dan Desa Karang Karangan sendiri. Pada tahun 1982 Kecamatan Bua Ponrang dimekarkan menjadi 2 Kecamatan yakni Kecamatan Bua dan Kecamatan Bupon dan Desa Karang Karangan masuk dalam wilayah Kecamatan Bua. Sejalan dengan perkembangan wilayah Desa Karang Karangan kembali dimekarkan menjadi 2 desa yakni Desa Bukit Harapan dan Desa Karang Karangan sendiri dan sampai saat ini dibawa kepemimpinan Maskur Muhare Dg Palawa.

Selanjutnya dijelaskan tentang perkembangan sejarah dan kejadian-kejadian yang unik maupun istimewa selama Desa Karang-karangan berdiri hingga saat ini sebagaimana pada table kejadian baik dan kejadian buruk yang pernah terjadi :
Selengkapnya.....

RPJMDES DESA PABBARESSENG.


VISI DAN MISI  DESA

a.      Visi
Visi adalah suatu gambaran ideal tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Pabbaresseng dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di desa seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan masyarakat desa pada umumnya. Berdasarkan hasil musyawarah bersama maka ditetapkan Visi Desa Pabbaresseng adalah :
Terwujudnya Desa Pabbaresseng Sejajar Dengan Desa-Desa Lain Yang Maju, Berwawasan Nasionalis,  Agamais Dan Berbudaya

b.      Misi
Selain penyusunan Visi juga ditetapkan Misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar Visi desa dapat tercapai. Pernyataan visi ini  dijabarkan ke dalam misi agar dapat dioperasionalkan dan dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi, misi pun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan dengan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Pabbaresseng. Sebagaimana proses yang dilakukan maka misi Desa Pabbaresseng adalah :
- MewujudkanSistemKerjasama Dan KegotongRoyongan
- MenciptakanLapanganKerjaSebagaiWujudPeningkatan,  KesejahteraanWarga
- MembangunInfrastruktur Yang BerpihakPadaPetani Dan   Nelayan


BAB III
PROFIL DESA
                                                                                     
1.      Legenda Dan Sejarah Pembangunan Desa

Pabbaresseng adalah nama desa yang mekar pada tahun 2008 dari Desa Barowa, Pengusulan untuk menjadi desa yang berdiri sendiri telah digagas sejak tahun 2007. Secara administratif desa Pabbaresseng masuk dalam wilayah Kecamatan Bua, KabupatenLuwu, Sulawesi Selatan.
Nama Pabbaresseng  memiliki arti yakni sebagai wadah atau tempat penyimpanan beras. Konon kabarnya tempat ini dahulunya adalah tempat atau gudang penyimpanan Beras jika Kapal-kapal pengangkut Beras dari berbagai daerah berlabuh di Pabbaresseng.
Bahkan dalam sejarah disebutkan bahwa Pabbaresseng sebagai tempat menyambut tamu yang menggunakan perahu perang bernama La Uli Bue. Tempat tersebut dinamakan La Pandoso yang berada di Muara Sungai Pabbaresseng pada saat agama Islam pertama kali masuk di Tanah Luwu yang dibawa oleh Khatib Datok Sulaiman dari BuoLintau Padang Panjang Sumatra.

Selengkapnya........

RPJMDES BUKIT HARAPAN




BAB I
PENDAHULUAN

A.                 LATAR BELAKANG
            Seiring dengan perkembangan otonomi daerah sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999, yang dilandasi dengan nilai-nilai dan asas yang Bertumpu pada pembangunan manusia, Otonomi, Desentralisasi, Berorientasi pada masyarakat miskin, Partisipasi, Kesetaraan dan Keadilan gender, Demokratis, Transparansi dan Akuntabel, Prioritas dan Keberlanjutan.
            Pemerintahan desa atau nama lain dari desa, memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah  Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam  Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
            Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui danatau dibentuk dalam sistim Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa, maka desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ataupun Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKPT Desa).
                        RPJMDes Desa Bukit Harapan ini merupakan rencana strategis Desa Bukit Harapan untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJMDes tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Governance) seperti Partisipasif, transparan dan akuntabilitas.


B.    LANDASAN HUKUM.
1.       UU 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Nasional
2.       UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
3.       PP 72 Tahun 2005 Tentang Desa
4.       Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa.
5.       Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Peraturan Desa dan Kepala Desa.
6.       Perda Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik.
7.       Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa.

C.    TUJUAN DAN MANFAAT.
Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Bukit Harapan ini mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut :
        1.   Tujuan RPJMDes.
a.    Agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa dalam lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 6 tahun dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan Kecamatan maupun Kabupaten.
b.   Sebagai dasar/pedoman kegiatan Pembangunan desa Bukit Harapan, Kecamatan Bua.
c.    Sebagai masukan penyusunan RAPB Desa Bukit Harapan
        2.    Manfaat RPJMDes.
a.  Lebih menjamin kesinambungan pembangunan.
b.     Sebagai rencana induk pembangunan Desa yang merupakan acuan Pembangunan Desa
c.     Pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan di desa.
d.     Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari Pemerintah.
e.     Dapat mendorong partisipasi masyarakat.


PESONA ALAM DESA PANEKI SULAWESI TENGAH


OLEH.
ZAHMIANUR, S.Hut

Desa Paneki merupakan salah satu desa yang berada di wilayah Kabupaten Sigi, desa ini adalah tempat wisata dan juga berada di kawasan Taman Hutan Raya Palu sehingga kawasan hutan yang berada di desa ini memiliki status dilindungi. 
Foto: Zahmianur
  Hal-hal yang menarik ketika kita berkunjung ke desa Paneki adalah kita dapat menikmati pemandangan hutan lindung yang begitu hijau mengitari desa Paneki, kemudian kita juga bisa  menikmati air terjun walaupun tidak terlalu tinggi namun mampu membuat para pengunjung tertarik untuk menikmatinya, selain itu juga kita dapat menikmati keindahan berbagai jenis kupu-kupu yang berada di