Wednesday 13 April 2011

RPJMDES BUKIT HARAPAN




BAB I
PENDAHULUAN

A.                 LATAR BELAKANG
            Seiring dengan perkembangan otonomi daerah sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999, yang dilandasi dengan nilai-nilai dan asas yang Bertumpu pada pembangunan manusia, Otonomi, Desentralisasi, Berorientasi pada masyarakat miskin, Partisipasi, Kesetaraan dan Keadilan gender, Demokratis, Transparansi dan Akuntabel, Prioritas dan Keberlanjutan.
            Pemerintahan desa atau nama lain dari desa, memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah  Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam  Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
            Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui danatau dibentuk dalam sistim Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa, maka desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ataupun Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKPT Desa).
                        RPJMDes Desa Bukit Harapan ini merupakan rencana strategis Desa Bukit Harapan untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJMDes tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Governance) seperti Partisipasif, transparan dan akuntabilitas.


B.    LANDASAN HUKUM.
1.       UU 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Nasional
2.       UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
3.       PP 72 Tahun 2005 Tentang Desa
4.       Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa.
5.       Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Peraturan Desa dan Kepala Desa.
6.       Perda Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik.
7.       Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa.

C.    TUJUAN DAN MANFAAT.
Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Bukit Harapan ini mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut :
        1.   Tujuan RPJMDes.
a.    Agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa dalam lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 6 tahun dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan Kecamatan maupun Kabupaten.
b.   Sebagai dasar/pedoman kegiatan Pembangunan desa Bukit Harapan, Kecamatan Bua.
c.    Sebagai masukan penyusunan RAPB Desa Bukit Harapan
        2.    Manfaat RPJMDes.
a.  Lebih menjamin kesinambungan pembangunan.
b.     Sebagai rencana induk pembangunan Desa yang merupakan acuan Pembangunan Desa
c.     Pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan di desa.
d.     Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari Pemerintah.
e.     Dapat mendorong partisipasi masyarakat.


No comments: