Thursday, 24 February 2011

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA) DESA PABBARESSENG



PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
KECAMATAN BUA  DESA PABBARESSENG
Jalan : Datok Sulaiman Dusun Kapopang Desa Pabbaresseng, Kec. Bua, Kode Pos 91991
                               

KEPUTUSAN KEPALA DESA PABBARESSENG
KECAMATAN  BUA  KABUPATEN  LUWU
NOMOR :       /RKPD/DPB/II/2011 TAHUN 2011
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA  PABBARESSENG


Menimbang          :
a.   bahwa pemerintah Desa Wajib menyusun Dokumen perencanaan pembangunan desa berupa rencana kerja pembangunan desa (RKP-Desa) yang merupakan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM-Desa;
b.   bahwa RKP Desa dilakukan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang Desa) setiap tahun berdasarkan  RPJM-Desa dan dikukuhkan secara resmi dengan Keputusan Kepala Desa;
c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang RKP-Desa;

Mengingat :
1.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006, tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  4  Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan dan Kegiatan Desa/Kelurahan;
7.    Peraturan Desa Pabbaresseng Nomor : 056/PD/DPB/XII/2010 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa)

 
MEMUTUSKAN :

Menetapkan       :
Pertama              :    Melaksanakan Musyawarah perencanaan pmbangunan desa dalam menyusun RKP- Desa  dan melaporkan kepada Bupati /Walikota melalui Kecamatan.
Kedua                  : RKP-Desa disusun berdasarkan RPJM-Desa 5 Tahunan Melaui Forum Musrebang- Desa.
Ketiga                  :   Berita acara RKP Desa diandatangani oleh Pemeintah Desa dan LPMD/LKMD  atau dengan Sebutan lain sebagai koordinator penyusunan RKP-Desa
Keempat              :  RKP-Desa merupakan bahan baku rencana kegiatan pembangunan di desa untuk/wajib diusulkan ke RKP-Daerah.
Kelima                 :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                                                Ditetapkan di   : Pabbaresseng
                                                                                                Pada Tanggal : 5 Februari 2011

KEPALA DESA PABBARESSENG


M. DAMING, A. Ma 


No comments: