Ormas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu dalam dialog kebijakan dan Workshop perubahan Iklim, FPIC dan REDD+, di Hotel Mulia Palopo yang berakhir hari ini Kamis (12/4/12) ditandai dengan dikeluarkannya enam butir rekomendasi untuk ditindak lanjuti.
Ke-enam butir tersebut
menurut Bata Manurun pada luwuraya.com nantinya akan disampaikan pada masing
masing pihak terkait.
“Bahan
dasar penyusunan rekomendasi dan RTL, Pengetahuan
tentang kondisi objek lapangan terkait (REDD) dan Pengakuan Hak-hak Masyarakat Adat akan direkomendasikan ke komunitas adat dan NGO (Aman Tana Luwu
dan PBS), Dinas Kehutanan, Tata
Ruang, BKSDA, DPR, Pertambangan, Camat, Lurah, Pertanahan, Bappeda, BPBD dan BLH”. Ungkapnya.
Enam butir tersebut menurut Bata ada tiga rekomendasi untuk penguatan
ditingkat komunitas adat dan Ormas AMAN,PBS dan Wallacea,”Percepatan pemetaan partisifatif wilayah adat, Profil/ Asal usul - Menggali situs-situs sejarah, dimana masyarakat
dapat memahami tentang sejarah asal usul lembaga adat dan hukum2nya, percepatan pengakuan melalui Musyawarah komunitas adat dataran tinggi untuk membangun kesepakatan antara masyarakat adat di Palopo, peningkatan
pemahaman tentang FPIC dan REDD+ melalui Pelatihan dan diskusi
bergulir dengan mempertemukan
antara masyarakat adat dengan pengurus lembaga adat,”Sebut Bata.
Tiga rekomendasi lainnya lanjut Bata untuk rekomendasi ke tingkat
pemerintah dan legislatif, “1) Pembuatan Perda, dilakukan
dengan cara Kosolidasi, Pemetaan, Sosialisasi hasil pemetaan, Pendokumentasian kegiatan, Penyusunan draft perda dan Konsultasi publik. 2) Peninjauan ulang tata batas wilayah hutan
lindung dan konservasi alam dengan cara konsolidasi membangun kesefahaman persepsi di Dinas Kehutanan, Tata Ruang, BKSDA, DPR,
Pertambangan, Camat, Lurah, Pertanahan, Bappeda, BPBD dan BLH yang rencananya Bulan mei 2012. Dan 3) Memperjelas kembali rencana program REDD+
melalui system FPIC dengan cara Sosialisasi Tentang rencana kegiatan REDD+ dan lokasi REDD+ di Dinas Kehutanan, Tata Ruang, BKSDA, DPR,
Pertambangan, Camat, Lurah, Pertanahan, Bappeda, BPBD dan BLH” tambahnya.
Isma Kahman pegiat NGO
asal PBS mengatakan pada luwuraya.com bahwa hasil rekomendasi tersebut
diharapkan rampung ditahun ini, “Sesuai dengan tujuan kedepan adalah melahirkan
Perda” tuturnya.
“Draft Perdanya sudah
disiapkan yang kita beri judul Pengakuan Masyarakat Adat dan hak-haknya, dan akan dibahas kembali di tingkat pemerintah dan
legislatif, dan diharapkan selesai dalam tahun ini”. Imbuhnya.(aa)