Friday 13 April 2012

AMAN Keluarkan Enam Rekomendasi


Ormas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu dalam dialog kebijakan dan Workshop perubahan Iklim, FPIC dan REDD+, di Hotel Mulia Palopo yang berakhir hari ini Kamis (12/4/12) ditandai dengan dikeluarkannya enam butir rekomendasi untuk ditindak lanjuti.
Ke-enam butir tersebut menurut Bata Manurun pada luwuraya.com nantinya akan disampaikan pada masing masing pihak terkait.
Bahan dasar penyusunan rekomendasi dan RTL, Pengetahuan tentang kondisi objek lapangan terkait (REDD) dan Pengakuan Hak-hak Masyarakat Adat  akan direkomendasikan ke komunitas adat dan NGO (Aman Tana Luwu dan PBS), Dinas Kehutanan, Tata Ruang, BKSDA, DPR, Pertambangan, Camat, Lurah, Pertanahan, Bappeda, BPBD  dan BLH”. Ungkapnya.

Enam butir tersebut menurut Bata ada tiga rekomendasi untuk penguatan ditingkat komunitas adat dan Ormas AMAN,PBS dan Wallacea,”Percepatan pemetaan partisifatif wilayah adat, Profil/ Asal usul - Menggali situs-situs sejarah, dimana masyarakat dapat memahami tentang sejarah asal usul lembaga adat dan hukum2nya, percepatan pengakuan melalui Musyawarah komunitas adat dataran tinggi untuk membangun kesepakatan antara masyarakat adat di Palopo, peningkatan pemahaman tentang FPIC dan REDD+ melalui Pelatihan dan diskusi bergulir dengan mempertemukan antara masyarakat adat dengan pengurus lembaga adat,”Sebut Bata.

Tiga rekomendasi lainnya lanjut Bata untuk rekomendasi ke tingkat pemerintah dan legislatif, “1) Pembuatan Perda, dilakukan dengan cara  Kosolidasi,   Pemetaan, Sosialisasi hasil pemetaan, Pendokumentasian kegiatan,  Penyusunan draft perda dan Konsultasi publik. 2) Peninjauan ulang tata batas wilayah hutan lindung dan konservasi alam dengan cara konsolidasi membangun kesefahaman persepsi di Dinas Kehutanan, Tata Ruang, BKSDA, DPR, Pertambangan, Camat, Lurah, Pertanahan, Bappeda, BPBD dan BLH yang rencananya  Bulan mei 2012. Dan 3) Memperjelas kembali rencana program REDD+ melalui system FPIC dengan cara Sosialisasi Tentang rencana kegiatan REDD+ dan lokasi REDD+ di Dinas Kehutanan, Tata Ruang, BKSDA, DPR, Pertambangan, Camat, Lurah, Pertanahan, Bappeda, BPBD dan BLH” tambahnya.

Isma Kahman pegiat NGO asal PBS mengatakan pada luwuraya.com bahwa hasil rekomendasi tersebut diharapkan rampung ditahun ini, “Sesuai dengan tujuan kedepan adalah melahirkan Perda” tuturnya.
“Draft Perdanya sudah disiapkan yang kita beri judul Pengakuan Masyarakat Adat dan hak-haknya, dan akan dibahas kembali di tingkat pemerintah dan legislatif, dan diharapkan selesai dalam tahun ini”. Imbuhnya.(aa)
  

AMAN Tana Luwu Dorong Perda Pengakuan Masyarakat Adat dan Hak-haknya



Aliansi Masyarakat Adat Nusantara wilayah Tana Luwu mendorong perda Pengakuan Masyarakat Adat dan hak-haknya. Hal tersebut disampaikan Batak Manurun Ketua Aman Tana Luwu pada dialog kebijakan dan Workshop perubahan Iklim, FPIC dan REDD+ di Hotel Mulia Palopo.

Batak Manurun dalam keterangannnya pada luwuraya.com Rabu (11/4/120) mengungkapkan bahwa ada ketidakstabilan di area wilayah masyarakat adat, dimana terjadi konflik tenurial dan agraria, “Battang Barat misalnya terjadi konflik di kawasan konservasi antara masyarakat dan pemerintah, sementara masyarakat setempat punya hukum adat dan hak-hak atas masyarakat adat”jelasnya.

“Untu k itu melalui forum ini yang membahas REDD+ dan FPIC  kami mengajak masyarakat adat, dan Pihak terkait lainnya untuk melahirkan perda kolektif tentang pengakuan masyarakat adat dan hak-haknya, yang nantinya menjadi ikon atas perda perlindungan masyarakat adat di Palopo”Tuturnya.

Batak Manurun  menambahkan jika sampai saat ini Aman tingkat nasional mendorong Undang-undang perlindungan masyarakat adat sebagai Payung undang-undang tersebut, “Untuk itu kita juga memasukkan judicial review pada Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan karena tidak mengakomodir akses masyarakat adat”. Imbuhnya.   

Alfri Jamil saat dimintai keterangannya terkait dengan hal tersebut mengungkapkan bahwa akan membahas hal tersebut di tingkat legislatif. “DPRD Palopo akan melibatkan semua stake holder untuk membahas hal itu”, Ujar legislatif asal Partai PDIP ini.

Alfri mengakui keberadaan komunitas adat yang ada di Palopo, “Komunitas masyarakat adat di Palopo ini sudah jelas, jadi tinggal Perdanya yang perlu dibangun, dengan catatan perda ini nantinya tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi”. Paparnya.

Ayub dari komunitas masyarakat adat Battang yang ikut pada acara tersebut mengatakan akan siap untuk ikut merumuskan dan siap untuk melaksanakan perda tersebut nantinya sesuai dengan aturan yang diberlakukan. (aa)

       

Tuesday 3 April 2012

Inilah Daftar Nama Honorer K1 Hasil Verifikasi BKN

www.luwuraya.com

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan nama nama tenaga Honorer Kategori Satu  (K-1) dan mengumumkan nama-nama tersebut. Tidak terkevuali untuk sejumlah daerah di Tana Luwu.
Sesuai data yang dihimpun, hingga saat ini, BKN baru mengumumkan lima dari enam daerah di Luwu Raya. Kelima daerah itu yakni Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Timur, Tana Toraja, dan Toraja Utara. Sementara untuk Kabupaten Luwu Utara, hingga berita ini diturunkan, belum ada hasil verifikasi yang diterbitkan BKN untuk daerah itu.
Pengumuman daftar honorer K1 ini oleh BKN guna menghindari adanya permainan atau penipuan. Informasi yang diperoleh luwuraya.com daftar nama yang diumumkan ini adalah data verifikasi dan validasi yang memenuhi kreteria. Bagi yang memenuhi kreteria selanjutnya akan melanjutkan pada proses penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) yang rencananya akan dilakukan pada Juli mendatang, sementara yang tidak memenuhi kreteria tentunya tidak akan lanjut pada tahap tersebut. (ha/a)
Berikut Daftar Nama Honorer K1 Hasil Verifikasi BKN:
Kabupaten Luwu Utara